• SEKOLAH PEDULI,BERBUDAYA DAN CINTA LINGKUNGAN

    BERBUAT UNTUK LINGKUNGAN

    Go Green School 2013, adalah gerakan membangun sekolah peduli,berbudaya dan cinta lingkungan. Program ini di laksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta selama tahun 2013 dengan menitik beratkan menciptakan kader lingkungan di tingkat warga sekolah yakni siswa,orang tua siswa,guru,kepala sekolah,komite atau dewan sekolah serta masyarakat di lingkungan sekolah.
    Dalam kegiatan ini siswa di ajak langsung turut berpartisipasi mendukung sekolahnya menjadi sekolah Adiwiyata Unggul dan berkwalitas sehingga berbagai pembelajaran dalam setiap mata pelajaran dapat di laksanakan dalam kehidupan keseharian di lingkungan keluarga dan rumah.
    Go Greenschool 2013 di prakarsai oleh Lembaga Secercah Harapan Indonesia dengan melibatkan langsung peran Pemerintah melalui Badan atau Dinas terkait,Perguruan Tinggi ,dan sektor Dunia Usaha.
    Program ini di persiapkan dalam kerangka jangka panjang yakni 2013 -2023 dengan tujuan mempercepat tumbuh kembangnya Sekolah berwawasan lingkungan di setiap Kota dan Kabupaten di DIY pada khususnya dan di Indonesia pada Umumnya.
    Untuk mengetahui lebih lengkap dan membangun kerjasama silahkan kontak 087 838185977 atau email di partnership@shind.or.id dan kunjungi www.shind.or.id

    Workshop Komite sekolah



    Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan/sekolah. Oleh karena itu, pembentukan Komite Sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Peran Komite Sekolah adalah :

    1. Sebagai lembaga pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
    2. Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
    3. Sebagai lembaga pengontrol (controlling agency) dalam rangka ransparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
    4. Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
    5. Fungsi Komite Sekolah

    Untuk menjalankan peran yang telah disebutkan di muka, Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :


    1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
    2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (Perorangan/organisasi/dunia usaha dan dunia industri (DUDI)) dan pemerintah berkenaan dengan penyelengaraan pendidikan bermutu.
    3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan olej masyarakat.
    4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
    5. Kebijakan dan program pendidikan
    6. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
    7. Kriteria kinerja satuan pendidikan
    8. Kriteria tenaga kependidikan
    9. Kriteria fasilitas pendidikan.
    10. Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
    11. Mendorong orang tua siswa dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan.
    12. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan.
    13. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan,
    Dari uraian tersebut di atas jelaslah bahwa peran Komite Sekolah sanget penting dan berpengaruh dalam membangun sekolah  menuju sekolah peduli,berbudaya dan cinta lingkungan .

    Dalam evaluasi-evaluasi dan penilaian sekolah Adiwiyata jelas di sebutkan beberapa komponen yang menyangkut peran serta warga sekolah.
    Salah satunya mengutip :
    1. Meningkatkan peran komite sekolah dalam membangun kemitraan untuk pembelajaran lingkungan hidup dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    2. Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran LH,Prosentase tenaga pendidik yang mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat yang terkait dengan PPLH. (SD sebesar 50%, SMP sebesar 40%, SMA/SMK sebesar 30%) berdasarkan Permen Diknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan sekolah, bagian B nomor 10 misalnya :Sekolah (SMP) memiliki jumlah keseluruhan 100 tenaga pendidik, maka diharapkan 40 atau lebih tenaga pendidik memberikan pembelajaran LH kepada orang tua peserta didik dan masyarakat sekitar sekolah,Sekolah (SMA/ SMK) memiliki jumlah keseluruhan 100 tenaga pendidik, maka diharapkan 30 atau lebih tenaga pendidik memberikan pembelajaran LH kepada orang tua peserta didik dan masyarakat sekitar sekolah
    Pemahaman komponen yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan menuju sekolah peduli dan berbudaya lingkungan hidup semakin jelas dalam implementasi kegiatan-kegiatan go greenschool 2013.